PEREKONOMIAN INDONESIA#
TUGAS SOFTSKILL
NAMA : RENITA HELENA
NPM : 25215762
KELAS : 1EB14
DOSEN : SULASTRI
PEMBANGUNAN EKONOMI
DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah di Indonesia adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang – undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris
Yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat Negara “Eenheidstaat”, yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan – kesatuan pemerintahan;
1. Nilai Unitaris
Yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat Negara “Eenheidstaat”, yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan – kesatuan pemerintahan;