PEREKONOMIAN
INDONESIA#
TUGAS SOFTSKILL
NAMA : RENITA HELENA
NPM : 25215762
KELAS : 1EB14
DOSEN : SULASTRI
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
A. Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Permasalahan
pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi
pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak, sumber daya alam
tersebut telah banyak mengalami kerusakan – kerusakan, terutama berkaitan
dengan cara – cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi.
Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000, umpamanya telah di identifikasi 5 jenis
kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi Ekosistem
Kawasan Pantai dan Sumber Daya Bahari, Ekosistem Lahan Pertanian, Ekosistem Air
Tawar, Ekosistem Padang Rumput dan Ekosistem Hutan. Kerusakan – kerusakan
sumber daya alam di dalam ekosistem – ekosistem tersebut terjadi terutama
karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang
disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan
ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal, sumber daya tersebut merupakan
pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting
kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang
mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation).
Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan
terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di Negara – Negara maju maupun
negara berkembang.
B. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya
Alam
1) Mengelola SDA dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2) Meningkatkan pemanfaatan
potensi SDA dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3) Menerapkan indikator –
indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan SDA yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat balik.
4) Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan SDA secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga
kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan Undang – Undang.
5) Mendayagunakan SDA
untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan Undang – Undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1) Melakukan pengkajian
ulang terhadap berbagai peraturan Per Undang – Undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan Sumber Daya Alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip – prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2) Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai Sumber Daya Alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas Aumber Daya Alam sebagai potensi dalam
Pembangunan Nasional.
3) Memperluas pemberian
akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi Sumber Daya Alam di daerahnya
dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi
ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4) Memperhatikan sifat
dan karakteristik dari berbagai jenis Sumber Daya Alam dan melakukan upaya –
upaya meningkatkan nilai tambah dari produk Sumber Daya Alam tersebut.
5) Menyelesaikan konflik
– konflik pemanfaatan Sumber Daya Alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip – prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
6) Menyusun strategi
pemanfaatan Sumber Daya Alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
a) Parameter Kebijakan PSDA Bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan SDA sebagai prasyarat bagi terwujudnya
pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan
parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan
diantaranya:
1) Desentralisasi dalam pengelolaan
SDA dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem,
bukan administratif.
2) Kontrol sosial
masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri – sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
3) Pendekatan utuh
menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan
saling ketergantungan antara factor – factor pembentuk ekosistem dan antara
satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4) Keseimbangan antara
eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup
sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5) Rasa keadilan bagi
rakyat dalam pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata
bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang
sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
b) Visi
Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif,
serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan
pada ekonomi hijau”.
c) Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
1) Mewujudkan kebijakan
pengelolaan SDA dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya
pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
2) Melakukan koordinasi
dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi,
sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3) Mewujudkan pencegahan
kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan lingkungan hidup dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4) Melaksanakan
tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan
dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
d) Sasaran
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah
mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan SDA yang mengarah
pada pengaruh utama prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang
hendak dicapai adalah:
1) Terkendalinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air
tanah;
2) Terlindunginya kelestarian
fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3) Membaiknya kualitas
udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
C. Dominasi SDA di
Indonesia
Indonesia
merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alamnya. Isi perut bumi negeri ini
mengandung minyak, gas alam, batu bara, dan panas bumi.
Keempat hasil bumi
tersebut merupakan komoditas utama atau sebagai sumber energi utama yang dapat
menggerakkan perekonomian bangsa. Didalam
bumi Indonesia
juga tersimpan berbagai jenis mineral, emas, perak, nikel, batuan alam,
tembaga, timah, bauksit, biji besi, mangan, yang diperlukan umat manusia untuk
mengembangkan peradabannya.
Tanah yang
subur membuat Indonesia ditumbuhi berbagai jenis tanaman seperti rempah – rempah,
kelapa sawit, karet, teh, tebu, kakao, kopi, tembakau, dll. Semua itu merupakan komoditas utama dari
perdagangan bahan pangan. Dengan hasil bumi melimpah yang dimiliki,
bukan tidak mungkin Indonesia yang saat ini sebagai Negara Berkembang dapat mejadi Negara Maju. Namun ironisnya, jangankan menjadi
Negara
yang maju, untuk menikmati hasil bumi sepenuhnya mungkin hanya isapan jempol
belaka. Hal tersebut dikarenakan dominasi modal asing terhadap pengelolaan SDA
di Indonesia.
Indonesia
belum mampu sepenuhnya mengelola kekayaan alamnya, sehingga mengharuskan campur
tangan Negara Asing dalam hal pengelolaan SDA Negeri ini. Perusahaan – perusahaan asing
berdatangan untuk menginvestasikan sahamnya di Indonesia. Mereka memiliki
tujuan yang sama, yakni mengeruk sebanyak – banyaknya
kekayaan alam
untuk menopang Industrialisasi Negara mereka. Dengan melakukan
praktek Neo Kolonialisme dan Imperialisme (Nekolim), Negara – Negara
Eropa, Jepang,
dan Amerika Serikat dapat mempertahankan dominasinya secara ekonomi dan
politiknya hingga saat ini.
a) Dominasi asing sektor tambang
Pertambangan merupakan sumber
daya utama sebagai
penopang dibidang industri sekaligus sebagai penggerak roda ekonomi sebuah
bangsa. Hasil dari pertambangan dan perkebunan dapat memenuhi kebutuhan
anggaran belanja Negara. Namun hingga saat ini Indonesia belum bisa
mengembangkan industrinya dengan baik. Hasil kekayaan alam yang melimpah masih
diekspor dalam bentuk bahan mentah dengan nilai jual yang tidak terlalu tinggi
jika dibandingkan dengan menjual barang jadi.
Akibatnya meskipun
Indonesia sangat kaya, namun tetap saja rakyatnya tetap hidup dalam garis
kemiskinan. Disamping itu, pengelolaan SDA kebanyakan dilakukan oleh pihak asing.
Dengan menanamkan sahamnya, mereka mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia, dan
mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan Indonesia sebagai pemilik lahan
hanya mendapatkan beberapa bagian saja, dan masih harus menanggung dampak dari
eksploitasi tersebut.
Sejauh ini kekayaan alam Indonesia diabdikan kepada
kepantingan Imperialisme, terutama di sektor tambang dan perkebunan, misalnya
tambang emas. Indonesia memiliki banyak sekali tambang emas, salah satunya
terletak di Papua yang dikelola oleh PT. Freeport yang tak lain adalah
perusahaan milik Amerika Serikat yang bergerak di bidang produksi tembaga dan
emas.
Freeport merupakan penghasil emas dan tembaga terbesar di
Indonesia. Mereka melakukan eksploitasi secara besar
– besaran di
Papua, tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan. Dengan kandungan emas yang
besar di Papua tersebut pemerintah hanya mendapatkan sebagian kecil dari
saham. Hal ini membuat Negara penghasil bahan tambang seperti Indonesia hanya
menjadi tempat pengambilan bahan baku saja, sedangkan keuntungan besar dari
pertambangan tersebut hanya mengalir kepada pihak asing. Pemerintah hanya bisa
menerima saja dan rakyatnya dipaksa pemerintah untuk diam serta pasrah terhadap
keadaan yang ada.
REFERENSI:
0 komentar:
Posting Komentar