Senin, 09 Mei 2016

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA || SoftSkill

di Mei 09, 2016

PEREKONOMIAN INDONESIA#


TUGAS SOFTSKILL

NAMA                 : RENITA HELENA

NPM                    : 25215762

KELAS                : 1EB14

DOSEN               : SULASTRI 

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA


A. Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Permasalahan pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak, sumber daya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan – kerusakan, terutama berkaitan dengan cara – cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000, umpamanya telah di identifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi Ekosistem Kawasan Pantai dan Sumber Daya Bahari, Ekosistem Lahan Pertanian, Ekosistem Air Tawar, Ekosistem Padang Rumput dan Ekosistem Hutan. Kerusakan – kerusakan sumber daya alam di dalam ekosistem – ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal, sumber daya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di Negara – Negara maju maupun negara berkembang.



B. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

1) Mengelola SDA dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

2) Meningkatkan pemanfaatan potensi SDA dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.

3) Menerapkan indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan SDA yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

4) Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan SDA secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan Undang – Undang.

5) Mendayagunakan SDA untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan Undang – Undang.


Arah kebijakan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:

1) Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan Per Undang – Undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip – prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.

2) Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai Sumber Daya Alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas Aumber Daya Alam sebagai potensi dalam Pembangunan Nasional.

3) Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi Sumber Daya Alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.

4) Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis Sumber Daya Alam dan melakukan upaya – upaya meningkatkan nilai tambah dari produk Sumber Daya Alam tersebut.

5) Menyelesaikan konflik – konflik pemanfaatan Sumber Daya Alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip – prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.

6) Menyusun strategi pemanfaatan Sumber Daya Alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

a) Parameter Kebijakan PSDA Bagi Pembangunan Berkelanjutan

Reformasi pengelolaan SDA sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:

1) Desentralisasi dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.

2) Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri – sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

3) Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara factor – factor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.

4) Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.

5) Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

b) Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam

“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.

c) Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam

1) Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;

2) Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;

3) Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;

4) Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup secara terintegrasi.

d) Sasaran 

Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan SDA yang mengarah pada pengaruh utama prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:

1) Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;

2) Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;

3) Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);


C. Dominasi SDA di Indonesia

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alamnya. Isi perut bumi negeri ini mengandung minyak, gas alam, batu bara, dan  panas bumi. Keempat hasil bumi tersebut merupakan komoditas utama atau sebagai sumber energi utama yang dapat menggerakkan perekonomian bangsa. Didalam bumi Indonesia juga tersimpan berbagai jenis mineral, emas, perak, nikel, batuan alam, tembaga, timah, bauksit, biji besi, mangan, yang diperlukan umat manusia untuk mengembangkan peradabannya. 

Tanah yang subur membuat Indonesia ditumbuhi berbagai jenis tanaman seperti rempah rempah, kelapa sawit, karet, teh, tebu, kakao, kopi, tembakau, dll. Semua itu merupakan komoditas utama dari perdagangan bahan pangan. Dengan hasil bumi melimpah yang dimiliki, bukan tidak mungkin Indonesia yang  saat ini sebagai Negara Berkembang dapat mejadi Negara Maju. Namun ironisnya, jangankan menjadi Negara yang maju, untuk menikmati hasil bumi sepenuhnya mungkin hanya isapan jempol belaka. Hal tersebut dikarenakan dominasi modal asing terhadap pengelolaan SDA di Indonesia.

Indonesia belum mampu sepenuhnya mengelola kekayaan alamnya, sehingga mengharuskan campur tangan Negara Asing dalam hal pengelolaan SDA Negeri ini. Perusahaan perusahaan asing berdatangan  untuk menginvestasikan sahamnya di Indonesia. Mereka memiliki tujuan yang sama, yakni mengeruk sebanyak banyaknya kekayaan alam untuk menopang Industrialisasi  Negara mereka. Dengan melakukan praktek Neo Kolonialisme dan Imperialisme (Nekolim), Negara Negara Eropa, Jepang, dan  Amerika Serikat dapat mempertahankan dominasinya secara ekonomi dan politiknya hingga saat ini.

a) Dominasi asing sektor tambang

Pertambangan merupakan sumber daya utama sebagai penopang dibidang industri sekaligus sebagai penggerak roda ekonomi sebuah bangsa. Hasil dari pertambangan dan perkebunan dapat memenuhi kebutuhan anggaran belanja Negara. Namun hingga saat ini Indonesia belum bisa mengembangkan industrinya dengan baik. Hasil kekayaan alam yang melimpah masih diekspor dalam bentuk bahan mentah dengan nilai jual yang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan menjual barang jadi.

 Akibatnya meskipun Indonesia sangat kaya, namun tetap saja rakyatnya tetap hidup dalam garis kemiskinan. Disamping itu, pengelolaan  SDA kebanyakan dilakukan oleh pihak asing. Dengan menanamkan sahamnya, mereka mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia, dan mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan Indonesia sebagai pemilik lahan hanya mendapatkan beberapa bagian saja, dan masih harus menanggung dampak dari eksploitasi tersebut. 

Sejauh ini kekayaan alam Indonesia diabdikan kepada kepantingan Imperialisme, terutama di sektor tambang dan perkebunan, misalnya tambang emas. Indonesia memiliki banyak sekali tambang emas, salah satunya terletak di Papua yang dikelola oleh  PT. Freeport yang tak lain adalah perusahaan milik Amerika Serikat yang bergerak di bidang produksi tembaga dan emas.

Freeport merupakan penghasil emas dan tembaga terbesar di Indonesia. Mereka melakukan eksploitasi secara besar besaran di Papua, tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan. Dengan kandungan emas yang besar di Papua tersebut pemerintah hanya mendapatkan sebagian kecil dari saham.  Hal ini membuat Negara penghasil bahan tambang seperti Indonesia hanya menjadi tempat pengambilan bahan baku saja, sedangkan keuntungan besar dari pertambangan tersebut hanya mengalir kepada pihak asing. Pemerintah hanya bisa menerima saja dan rakyatnya dipaksa pemerintah untuk diam serta pasrah terhadap keadaan yang ada.


REFERENSI:





0 komentar:

Posting Komentar

 

Re's Archive Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template and web hosting Graphic from Enakei