Kamis, 08 Juni 2017
Review Jurnal || Softskill
JUDUL
PENELITIAN : Pelaksanaan
Perjanjian Sewa Menyewa atas Satuan Rumah Susun (Suatu studi pada Rumah Susun
Tanah Abang – Jakarta Pusat)
IDENTITAS
PENULIS : Yunita
Nasution (NIM 980200157) mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara,
Medan, 2002.
IDENTITAS
JURNAL : Skripsi
tentang Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa atas Satuan Rumah Susun (Suatu
studi pada Rumah Susun Tanah Abang – Jakarta Pusat) Disusun dan Diajukan oleh Yunita
Nasution untuk Melengkapi
Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, tahun 2002.
Abstrak
Penulisan
skripsi ini menggunakan dua (2) metode, yaitu: metode penelitian kepustakaan
dengan data sekunder sebagai sumber datanya, serta metode penelitian lapangan
dengan melakukan wawancara untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan
dianggap perlu. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, bagaimana
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa atas satuan rumah susun tersebut
dilaksanakan oleh tiap masing – masing pihaknya. Perjanjian
terdiri dari dua (2) macam, yaitu perjanjian benoemd (perjanjian tertulis) dan perjanjian onbenoemde overeenkomst (perjanjian tidak tertulis). Perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang
telah diatur secara khusus dalam KUH Perdata.Sedangkan,
perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH
Perdata tetapi terdapat didalam masyarakat. Dalam
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa atas satuan rumah susun ini menggunakan
bentuk perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban pada pihak lebih mudah
diketahui dan dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak – pihak yang
bersangkutan.
Sebagai
hasil dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa terjadinya perjanjian sewa
menyewa pada satuan rumah susun tersebut dimulai apabila calon penyewa ingin
menyewa maka ia harus mengajukan permohonan sebagai calon penghuni rumah susun
pada pihak pengelola rumah susun tersebut. Calon penyewa juga harus memenuhi
persyaratan, menerima segala akibat atau sanksi, serta menyetujui dan
menyanggupi ketentuan dari syarat – syarat yang telah ditetapkan. Kemudian kedua belah pihak menandatangani
surat perjanjian sewa menyewa tersebut yang disertai dengan pembayaran uang
sewa dan uang jaminan. Dengan demikian telah terjadi kesepakatan diantara para
pihak. Perjanjian sewa menyewa dalam bentuk tertulis
yang dibuat oleh para pihak menghasilkan hak dan kewajiban yang mengikat kedua
belah pihak.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa
Langganan:
Postingan (Atom)