Senin, 11 Desember 2017

Interjection and Clarification || Softskill

di Desember 11, 2017 0 komentar

Current Trends and Brand New Innovation || Softskill

di Desember 11, 2017 0 komentar

Rabu, 04 Oktober 2017

Business Letter || Softskill

di Oktober 04, 2017 0 komentar

1. Make business leter

  REIN STORE 
Delima’s street, number 22, Jakarta
Phone:
081290789638 Fax: (021) 2219161
Email:
Reinstore_@gmail.com

August, 22th 2017
To. Mr. Sebastian
PT. BRYAND SUPPLIER
Paledang street, Number 13
Bandung

Dear Sir,

Thank you for your offering letter dated August, 13th 2017. We are interested to order some products from your company, with following spesifications: 

Kamis, 08 Juni 2017

Kelompok 5 - Hukum Perjanjian (PPT)

di Juni 08, 2017 0 komentar

Review Jurnal || Softskill

di Juni 08, 2017 0 komentar


JUDUL PENELITIAN : Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa atas Satuan Rumah Susun (Suatu studi pada Rumah Susun Tanah Abang – Jakarta Pusat)

IDENTITAS PENULIS : Yunita Nasution (NIM 980200157) mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2002.

IDENTITAS JURNAL : Skripsi tentang Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa atas Satuan Rumah Susun (Suatu studi pada Rumah Susun Tanah Abang – Jakarta Pusat) Disusun dan Diajukan oleh Yunita Nasution untuk Melengkapi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, tahun 2002.

Abstrak
Penulisan skripsi ini menggunakan dua (2) metode, yaitu: metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya, serta metode penelitian lapangan dengan melakukan wawancara untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan dianggap perlu. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa atas satuan rumah susun tersebut dilaksanakan oleh tiap masing – masing pihaknya. Perjanjian terdiri dari dua (2) macam, yaitu perjanjian benoemd (perjanjian tertulis) dan perjanjian onbenoemde overeenkomst (perjanjian tidak tertulis). Perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang telah diatur secara khusus dalam KUH Perdata.Sedangkan, perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata tetapi terdapat didalam masyarakat. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa atas satuan rumah susun ini menggunakan bentuk perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban pada pihak lebih mudah diketahui dan dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak – pihak yang bersangkutan.
Sebagai hasil dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa terjadinya perjanjian sewa menyewa pada satuan rumah susun tersebut dimulai apabila calon penyewa ingin menyewa maka ia harus mengajukan permohonan sebagai calon penghuni rumah susun pada pihak pengelola rumah susun tersebut. Calon penyewa juga harus memenuhi persyaratan, menerima segala akibat atau sanksi, serta menyetujui dan menyanggupi ketentuan dari syarat – syarat yang telah ditetapkan. Kemudian kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tersebut yang disertai dengan pembayaran uang sewa dan uang jaminan. Dengan demikian telah terjadi kesepakatan diantara para pihak. Perjanjian sewa menyewa dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh para pihak menghasilkan hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak.

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa

 

Re's Archive Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template and web hosting Graphic from Enakei